Beranda | Artikel
Hakimiyah Termasuk Pelengkap Dakwah Politik
Minggu, 22 Februari 2004

PENGGUNAAN KATA HAKIMIYAH TERMASUK PELENGKAP DAKWAH POLITIK

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Wahai Syaikh kami -semoga Allah memberkahimu- para ulama salaf -semoga rahmat Allah atas mereka-menyebutkan bahwa tauhid ada tiga macam yaitu ; Uluhiyah, Rububiyah dan Asma wa Sifat. Maka, apakah dibenarkan jika kita mengucapkan bahwa di sana terdapat tauhid yang keempat yaitu ‘Tauhid Hakimiyah’ atau ‘Tauhidul Hukum ?’

Beliau menjawab : “Al-Hakimiyah adalah bagian dari ‘Tauhid Uluhiyah”. Mereka yang mendengung-dengungkan kalimat yang ‘muhdats’ tadi di zaman ini bukanlah untuk mengajari kaum muslimin tentang tauhid yang dibawa oleh para nabi dan para rasul seluruhnya, melainkan hanyalah sebagai senjata politik. Karena itu aku akan tetap menyatakan untuk kalian apa yang telah aku ucapkan tadi, walaupun sebenarnya sudah berulang kali ditanyakan dan berulang kali aku menjawabnya. Atau kalau kau suka kita lewatkan saja apa yang sedang kita bahas.

Dalam satu kesempatan seperti ini aku telah menyampaikan pendukung apa yang telah aku ucapkan tadi bahwa penggunaan kata ‘hakimiyah’ adalah pelengkap dakwah politik yang merupakan ciri khas beberapa ‘hizb-hizb’ yang ada pada hari ini. Pada kesempatan ini aku sampaikan satu kisah yang terjadi antara aku dengan salah seorang ‘khatib’ di salah satu masjid di Damaskus. Pada hari Jum’at dia berkhutbah yang seluruhnya berkisar tentang ‘hakimiyah’ bagi Allah Azza wa Jalla. Kemudian dia keliru dalam salah satu masalah fiqh.

Ketika selesai sahalat Jum’at aku maju kepadanya, aku ucapkan salam kepadanya dan aku katakan kepadanya : “Wahai saudaraku engkau berbuat seperti ini dan hal itu adalah menyelisihi sunnah”. Dia menjawab : “Aku adalah orang yang bermadzhab Hanafi yang berpedapat dengan apa yang aku kerjakan itu”. Aku berkata : “Subhanallah’, engkau berkhutbah bahwa ‘hakimiyah’ milik Allah Azza wa Jalla dan kalian menggunakan kata itu hanya sekedar untuk memerangi orang-orang yang kalian anggap sebagai hakim-hakim yang telah kafir karena tidak berhukum dengan syari’at Islam. Sedangkan kalian lupa pada diri kalian sendiri bahwa ‘hakimiyah’ itupun mencakup setiap muslim. Maka mengapa sekarang ketika kusebutkan kepadamu bahwa Rasul berbuat seperti ini, engkau mengatakan bahwa madzhabku demikian. Berarti engkau menyelisihi apa yang kau dakwahkan. Maka, kalau saja tidak karena mereka mengambil kata tersebut sebagai pengantar dakwah politik, tentu kami akan katakan : “Inilah dagangan kami kembali kepada kami”.[1]

Adapun dakwah yang manusia kami seru kepadanya di sana terdapat ‘hakimiyah’ dan selain ‘hakimiyah’ yaitu ‘tauhid uluhiyah’ sebagai tauhid ibadah yang termasuk di dalamnya apa yang mereka dengung-dengungkan. Atas apa yang kalian sebut-sebut ketika kalian mendengung-dengungkan ‘tauhid hakimiyah’, maka kami menyebarkan hadits Hudzaifah Ibnul Yaman bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan kepada para sahabatnya ayat-ayat mulia.

Mereka menjadikan pendeta-pendeta mereka dan ahli-ahli ibadah mereka sebagai rabb-rabb selain Allah” [At-Taubah/9 : 31]

Adi bin Hatim Ath-Tha’i mengatakan : “Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak pernah menjadikan mereka sebagai rabb-rabb selain Allah”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Bukankah jika mereka mengharamkan untuk kalian apa yang halal, maka kalian mengharamkannya ; dan jika mereka menghalalkan untuk kalian perkara yang haram maka kalian menghalalkannya ?” Dia berkata : “Kalau demikian memang terjadi”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Itulah berarti kalian menjadikan mereka sebagai rabb-rabb selain Allah”.

Kami juga yang menyebarkan hadits ini sampai kepada orang-orang lain hingga kemudian mereka mengembangkan dari ‘tauhid uluhiyah’ atau tauhid ibadah dengan penamaan yang bid’ah dengan tujuan politik. Maka saya tidak berpendapat adanya istilah seperti ini. Kalau saja mereka mengucapkannya hanya dengan pengakuan tanpa mengamalkan konsekuensinya sebagaimana yang aku sebutkan tadi bahwa dia sudah termasuk dalam tauhid ibadah, tetapi kamu lihat mereka beribadah kepada Allah sesuai dengan apa yang mereka sepakati.

Dan jika dikatakan sebagaimana yang kita sebut dalam kisah tadi bahwa amal ini menyelisihi sunnah atau menyelisihi ucapan Rasul, dia berkata : “Ini Madzhabku”. ‘Alhakimiyah bagi Allah bukan berarti hanya menentang orang-orang kafir dan musyrik saja, akan tetapi juga menentang orang-orang yang melanggar hukum seperti orang-orang yang beribadah kepada Allah tanpa sesuai dengan apa yang datang dari Allah dalam kitab-Nya dan dari Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnahnya.

Inilah yang ada dalam benakku tentang jawaban terhadap pertanyaan seperti ini.

[Disalin dari Majalah Salafy, Edisi XXI/1418/1997 hal. 17-18. Diterbitkan Ponpes Ihya’us Sunnah, Jl. Kaliurang Km. 15 Pos Pakem, Tromol Pos 8 Pkm Yogya 55582 Yogyakarta]
_______
Footnote
[1]. Ini adalah potongan terjemah ayat yang mengisahkan Nabi Yusuf yang maksud beliau adalah bahwa ucapan orang tadi tentang ‘hakimiyah’ kalau saja benar yang dimaksudkan adalah mengajak berhukum dengan hukum Allah tentu kata itu adalah dalil buat Syaikh Al-Albani dalam membantah ‘muta’ashib’ (orang yang ta’ashub) dengan madzhab Hanafi tadi. Yakni berhukumlah dengan hukum kitab wa sunnah jangan berhukum dengan hukum madzhab tertentu.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/274-hakimiyah-termasuk-pelengkap-dakwah-politik.html